REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menangkap seorang pria warga Desa Panggungsari, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar yang mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang. Pria bernama Sis (44), ditangkap terkait kasus penipuan dengan modus mampu menggandakan uang.
"Jadi, berdasarkan laporan korban, kami lakukan penyelidikan terhadap laporan bahwa yang bersangkutan mampu menggandakan uang," kata Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya di Blitar, Selasa (9/5).
Penyidik, kata dia, setelah mendapatkan aduan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan yang bersangkutan.
"Penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan. Untuk barang bukti juga diamankan, termasuk uang dari korban dan barang-barang yang digunakan pelaku sebagai modus menipu korbannya," ujarnya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya dua kali dengan kerugian hingga puluhan juta rupiah. Pelaku mengaku bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat dengan ritual tertentu. Namun, untuk kepastian kerugian serta korban, petugas masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
Korban juga diketahui merupakan tetangga yang bersangkutan. Untuk meyakinkan korban, awalnya yang bersangkutan mengajak korban melakukan ritual. Namun, tanpa sepengetahuan korban, yang bersangkutan menaruh uang di bawah kain terlebih dahulu.
Selanjutnya, korban disuruh meletakkan uang Rp 100 ribu di bawah kain, dan selanjutnya kain diberi minyak wangi dan diputar-putar. Setelah beberapa lama dan diputar, uang menjadi berlipat ganda.
Tergiur, korban bahkan menyetorkan uang hingga Rp 65 juta. Namun, bukannya bertambah uang itu justru habis. Tidak terima, akhirnya yang bersangkutan dilaporkan ke polisi.
Sis mengaku tidak ada patokan uang yang diberikan. Ia pun hanya menggunakan trik dengan kain yang diputar-putar. "Uangnya ditaruh dan diputar-putar, ditaruh begitu saja, dan tidak ada patokan," kata Sis.
Sementara itu, polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.