Selasa 09 May 2017 23:28 WIB

Kodim Bongkar Jaringan Besar Penipuan Online di Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Penipuan lewat telepon seluler (ilustrasi)
Penipuan lewat telepon seluler (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jaringan penipuan online berhasil dibongkar oleh aparat Kodim 0607/Kota Sukabumi Selasa (9/5). Mereka menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi undian berhadiah kepada para korban melalui pesan SMS di handphone (HP).

"Pengungkapkan berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan," kata Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0607/Kota Sukabumi Mayor Inf Suparno kepada wartawan Selasa sore.

Informasi tersebut lanjut dia langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan oleh satu regu Unit Intel Kodim 0607/Kota Sukabumi. Lokasi kontrakan tersebut berada di Perumahan Cibeureum Jalan Pangkajene Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi. Suparno menerangkan, penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari rumah kontrakan tersebut kata dia, ada sebanyak delapan orang penghuni rumah yang diduga merupakan jaringan penipuan online. Mereka kata dia berbagi peran dan tugas dalam menjalankan aksinya.

Pelaku utama dalam penipuan itu yakni Yu alias Iwan Bone (34 tahun) warga Desa Kadupandak, Kabupaten Cianjur. Sementara tiga orang berperan sebagai penyebar sms penipuan yakni Au (34) warga Kecamatan Belawa, Sulawesi Selatan, MT (24) tidak ada identitas dan Ru (27) warga Kecamatan Belawa Sulawesi Selatan.Tiga terduga lainnya berperan sebagai pengambil uang yang sudah masuk di bank yakni Us (24) warga Desa Kadupandak, Cianjur, Ek (32) warga Desa Babakan Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Satu tersangka lainnya berperan sebagai penerima telpon yakni Da (20) warga Kadupandak, Cianjur.

Dalam penggerebekan itu juga terang Suparno ada seorang wanita yang berperan sebagai pembantu rumah tangga De (34) warga Kadupandak, Cianjur. Selain sejumlah terduga pelaku lanjut dia petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya handphone (HP) sebanyak 36 unit, modem sebanyak 263 unit, laptop sebanyak 14 buah, sim card berbagai jenis sebanyak 857 buah, USB Hab sebanyak 16 buah, stop kontak sebanyak 13 buah, kipas angin pendingin laptop sebanyak delapan buah, dan sepeda motor dua unit. Selain itu ungkap Suparno, turut diamankan pula uang tunai sebesar Rp 38.296.500 dan kartu kredit sebanyak 38 buah.

Suparno mengungkapkan, informasi awal yang diperolehnya para pelaku ini menjalankan aksi penipuan dengan menawarkan undian berhadiah kepada para korban melalui sms. Selanjutnya lanjut dia korban mengirim sejumlah uang ke rekening para pelaku. "Jumlah korban diperkirakan cukup banyak kemungkinan ratusan," kata Suparno.

Hal ini lanjut dia didasarkan dari aksi penipuan mereka yang sudah berjalan sekitar satu tahun di Sukabumi.Salah seorang pelaku Yu alias Iwan Bone mengatakan, dalam sehari rata-rata bisa mendapatkan uang sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dari korbannya. Namun lanjut dia terkadang dalam sehari pun ia dan jaringannya tidak mendapatkan uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement