REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Reformasi Pajak diharapkan mengutamakan percepatan penguatan otoritas pajak yang akan dilihat sebagai desain keinginan Presiden Jokowi. Hal itu bertujuan untuk membentuk Badan Penerimaan Pajak sesuai visi Nawa Cita.
Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun pada Seminar Nasional Pasca Tax Amnesty dan Penguatan Otoritas Pajak di Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Selasa (9/5). Menurut Misbakhun, pajak menjadi penting sebagai penerimaan utama, karena dalam UUD 1945 pajak diatur lebih lanjut.
Sedangkan faktanya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tugas yang besar hanya terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. "Permenkeu itu sebagai turunan dari Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian yang akan selalu berganti setiap perubahan kabinet, sehingga tidak memberikan kepastian jangka panjang," kata dia dalam keterangan resminya.