REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, ada dua cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) yang kelebihan kapasitas. Dua cara tersebut yakni mengurangi narapidana dan menambah kapasitas penjara.
"Dua-duanya kita perlu jalankan. Artinya, kalau memang narapidana remisi ya perlu dikasi remisi lah," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Selasa (9/5).
Kemudian, pemerintah juga sudah setuju untuk menambah pegawai lapas maupun rutan dan menambah anggaran kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membuat serta memperluas penjara yang ada. Menurut Jusuf Kalla, penambahan anggaran tersebut sudah disetujui oleh pemerintah dan teknisnya akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
"Kedua sudah disetujui pemerintah, untuk menambah pengawai penjara dan menteri keuangan menambah anggaran menkumham untuk membuat atau memperluas penjara yang ada. Itu sudah disetujui," kata Jusuf Kalla.
Sebelumnya sebanyak 442 orang tahanan kabur pada Jumat (5/5) lalu. Untuk diketahui sebanyak 1.870 penghuni tahanan kelas II Sialang Bungkuk tidak puas dengan pelayanan rutan. Mereka kemudian melakukan aksi unjuk rasa hingga dilanjutkan dengan pendobrakan pintu gerbang Lapas.