Selasa 09 May 2017 18:55 WIB

Polres Banyumas Usut Kasus Penambangan Ilegal

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Penambangan pasir (ilustrasi).
Foto: Antara/Noveradika
Penambangan pasir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kepolisian Resor Banyumas mengambil langkah tergas terhadap aktivitas penambangan galian C yang dinilai tidak peduli dengan kondisi lingkungan. Salah satu aktivitas penambangan yang ditutup dan kasusnya diajukan ke proses hukum antara lain aktivitas penambangan batu di Desa Baseh Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas.

"Kami menutup aktivitas penambangan tersebut karena sudah keterlaluan merusak lingkungan. Selain tidak memiliki izin sesuai ketentuan aktivitas penambangannya sudah los-losan (kebablasan-Red)," kata Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah, Senin (8/5).

Dari penggerebegan yang dilakukan pekan lalu tersebut, Polres menyita 1 unit alat berat eskavator dan 1 unit truk dump. Demikian juga, dua tersangka yang terdiri dari Ahm (43) dan Van (28), keduanya warga Desa Pangebatan Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas, akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi dari kedua tersangka, Kapolres menyebutkan, aktivitas penambahan yang dilakukan keduanya di Desa Baseh sudah dilakukan sejak tahun 2016. Aktivitas tidak dilakukan di areal sungai melainkan di pekarangan kosong areal persawahan seluas 2 hektare.

"Dalam sehari, dari aktivitas penambangan ini kedua tersangka bisa mengeruk batuan sebanyak 5-10 truk dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per truk," kata Azis.

Menurut dia, selain mengelola areal penambangan di Desa Baseh, kedua pelaku juga mengaku melakukan usaha penambangan di daerah lain. Namun pada beberapa lokasi tersebut kedua tersangka sudah memiliki izin eksplorasi.

"Kami akan ajukan kasus ini ke proses hukum karena tidak mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah," katanya. Keduanya akan dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolres mengaku, penanganan kasus penambangan ilegal ini juga dimaksudkan sebagai shock terapy terhadap aktivitas penambangan lain yang tidak memiliki izin. Terlebih bagi penambang yang bersikap kebablasan, atau tidak peduli terhadap kondisi lingkungan. "Kalau mereka masih los-losan tidak peduli dengan kondisi lingkungan, makan kami akan terus melakukan penindakan terhadap mereka," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement