Selasa 09 May 2017 17:48 WIB

Mendagri Serahkan Surat Tugas Resmi Plt Gubernur ke Djarot

Rep: Dian Erika N/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat di Balai Agung, Balaikota, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat di Balai Agung, Balaikota, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta mulai Selasa (8/5) sore. Penetapan Plt tersebut berdasarkan surat tugas yang disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta. 

"Menyerahkan tugas Plt Gubernur DKI Jakarta kepada Djarot Syaiful Hidayat untuk menghindari kekosongan masa jabatan dan mengambil kebijakan politik serta pemerintahan," ujar Tjahjo dalam pidato penyerahan. 

Dia melanjutkan, ada upaya hukum berupa pengajuan banding dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang disampaikan pada Selasa pagi. Karena itu, tugas Plt akan berlangsung hingga putusan inkrah atas vonis terhadap Ahok. 

Selain itu, tugas Plt juga mengacu kepada berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Oktober mendatang. "Harapan pemerintah, Bapak Djarot dan jajarannya dapat bekerja sama dengan DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat Jakarta untuk melanjutkan kinerja program prioritas. Program Pemprov DKI Jakarta tidak boleh terputus, harus tetap berjalan," kata Tjahjo menegaskan. 

Berdasarkan pembacaan vonis putusan PN Jakarta Utara, Selasa (9/5), hakim memutuskan bahwa Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Selain itu, hakim pun memutuskan Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. 

Aturan pada Pasal 65 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) menyebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement