REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi) menyampaikan akan memberikan sanksi terhadap lembaga-lembaga survei yang melanggar kode etik dalam melakukan surveinya. Pjs Ketua Umum Aropi, Sunarto Ciptoharjono mengatakan, Aropi memiliki majelis kode etik sendiri yang akan bekerja sesuai aduan dari masyarakat.
"Selama ini Aropi mempunyai majelis kode etik yang bekerja berdasarkan aduan dari masyarakat," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/5).
Meskipun menerima pengaduan dari masyarakat terkait tindakan yang tak sesuai secara kode etik, lanjut dia, Aropi juga melakukan pemantauan secara aktif terhadap berbagai lembaga survey. Lebih lanjut, sanksi pun akan diberikan kepada lembaga survei yang terdaftar dalam Aropi dan terbukti melanggar kode etik.
"Kita tidak bisa memberikan sanksi di luar anggota kita. Aropi hanya akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang terbukti melanggar kode etik setelah diverifikasi oleh majelis kode etik sesuai pengaduan masyarakat," jelas dia.
Umar Bakry, pendiri Aropi, menambahkan, lembaga-lembaga survei yang melakukan kesalahan selama pilkada DKI Jakarta bukan merupakan anggota Aropi. Aropi pun, kata dia, bertugas untuk memberikan pembinaan terhadap anggotanya yang melakukan kesalahan serta memberikan sanksi apabila melanggar kode etik.
"Lembaga-lembaga survei yang melakukan kesalahan selama pilkada DKI Jakarta bukan anggota Aropi, mereka anggota dari asosiasi lain... Jadi kalau mereka (anggota) masih melakukan kesalahan-kesalahan yang sifatnya tidak prinsipil kita (Aropi) bina di dalam, tapi kalau sudah fatal kita beri sanksi," jelasnya.