Selasa 09 May 2017 13:57 WIB

DPD RI: Hormati Keputusan Hakim Terkait Ahok

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Andi Nur Aminah
Farouk Muhammad
Foto: Dok: DPD
Farouk Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2014-2019, Farouk Muhammad meminta masyarakat menghormati keputusan Majelis Hakim dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama. Ia menilai ini bisa jadi pelajaran yang berharga.

"Hari ini kita sudah mendengarkan hasil Keputusan pengadilan tinggi Jakarta Utara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama terkait kasus penistaan agama, mari kita hormati dan menjadikan kasus ini pelajaran berharga," ucap Farouk dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (9/5).

Guru besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menjelaskan, dalam sejarah kasus terkait penistaan agama di Indonesia hampir seluruhnya dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Menurutnya, sudah sepantasnya kasus ini menjadi pelajaran bagi setiap orang untuk dapat menghargai setiap ajaran agama yang ada di Indonesia dengan baik. 

"Proses pengadilan kasus ini telah membuktikan bahwa bangsa Indonesia taat hukum dan sangat menghormati proses konstitusi yang ada dalam menyelesaikan konflik," katanya. Ia berharap situasi pasca pengambilan keputusan bisa berjalan dengan kondusif.

Senator asal Nusa Tenggara Barat ini juga berpesan agar setiap pihak yang pro maupun kontra menghargai keputusan hakim. Secara khusus ia merujuk kepada para tokoh dan elite politik untuk menciptakan suasana yang sejuk dan menentramkan.  "Jika masih ada pihak yang tidak sepenuhnya menerima putusan pengadilan tentu dapat memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia," katanya. Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto telah membacakan amar putusan dalam sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini Selasa (9/5).

Dalam putusannya, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihukum dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat 51 saat acara pemeritah DKI Jakarta di pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement