Selasa 09 May 2017 13:51 WIB

Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Vonis Ahok

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PP PM) Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau AHok. "Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi keputusan vonis yang dibuat hakim kasus Ahok," kata Dahnil kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5).

Pemuda Muhammadiyah, kata dia, memandang hakim sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dan menghadirkan keadilan untuk publik. Dia mengatakan, Pemuda Muhammadiyah mengimbau masyarakat agar menerima dengan lapang dada keputusan hakim sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum.

Masyarakat, lanjut dia, juga supaya tidak memproduksi kebisingan-kebisingan yang kontraproduktif bagi kepentingan bangsa dan negara. Terkait JPU, dia mengatakan pihaknya menyesalkan tindak tanduk JPU yang sejak awal justru mendelegasikan dakwaannya sendiri.

Para saksi JPU, kata dia, justru membuat tuntutan yang bertentangan dengan dakwaan dan saksi yang mereka hadirkan sendiri dan punya sinyal tidak independen. "Maka kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sanksi terhadap JPU kasus Ahok ini dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement