REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai majelis hakim kasus penistaan agama telah berlaku adil setelah menghukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan dua tahun penjara. Ketua ACTA, Krist Ibnu mewakili GNPF dan ACTA mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena berani bersikap independen.
"Kami dari Advokat GNPF-MUI dan ACTA menyampaikan rasa terima kasih pada hakim yang lebih takut pada Allah SWT, sehingga akhirnya memberikan vonis yang adil," ujar Ibnu saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).
Menurutnya, vonis hakim itu menandakan hakim tak takut kepada pihak-pihak tertentu yang selama ini melindungi Ahok atas tindakannya menistakan agama. Karena itu, pihaknya juga mendoakan agar majelis hakim mendapatkan pahala. "Maka itu, kami doakan hakim mendapatkan balasan pahala," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan hakim yang hanya menghukum Ahok dua tahun penjara karena hukuman itu sudah mewakili rasa keadilan masyarakat dan berdasarkan fakta persidangan. Apalagi, hakim telah memerintahkan agar Ahok ditahan atas perbuatannya itu.
Kendati demikian, pihaknya tetap mendesak pemerintah agar Ahok juga dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober 2017. "Sekarang, sesuai undang-undang Presiden harus mmberikan perintah agar Ahok dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wagubnya harus dinaikan menggantikan posisinya hingga massa gubernur baru," katanya.