Selasa 09 May 2017 12:40 WIB

MUI Hargai Keputusan Hakim

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid mengatakan, sikap MUI dalam putusan sidang penistaan agama adalah menghargai keputusan hakim. Zainut mengatakan, keputusan majelis hakim merupakan hak prerogatif hakim.

"Pertama, MUI menghargai dan menghormati putusan hakim. Kedua, tentunya pertimbangan yang disampaikan oleh hakim adalah sepenuhnya hak prerogatif dari hakim. Kami tidak bisa mengintervensi karena hakim memiliki kemerdekaan di dalam memutus sebuah perkara," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (9/5).

Zainut Tauhid juga menjelaskan, dengan dinyatakan terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah oleh hakim. Itu mengartikan sikap dan pendapat keagamaan MUI memiliki keabsahan dan dijadikan referensi pengambilan hukum dalam sebuah persidangan pengadilan.

"MUI menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan ormas Islam, para ulama, para habaib, pimpinan umat, dan seluruh umat Islam yang tetap setia mengawal persidangan dengan sabar, tawakal, santun, dan tetap mengedepankan semangat persaudaraan dan persatuan. Semoga Allah SWT membalas dengan balasan yang berlipat," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement