Selasa 09 May 2017 22:11 WIB

HTI Dibubarkan, TGB: Wallahu Alam Bisshawab

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum PB Nahdlatu Wathan M Zainul Majdi
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua Umum PB Nahdlatu Wathan M Zainul Majdi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Haji (TGH) Muhammad Zainul Majdi, enggan menanggapi pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)."Wallahu alam bisshawab," katanya, di Kantor Pemprov NTB, Mataram, NTB, Selasa (9/5).

Pria yang juga dikenal dengan sebutan Tuan Guru Bajang (TGB) menilai belum tahu inti pembubaran sampai tuntas seperti apa. TGB mengaku belum mengerti wujud akhir dari pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. "Karena Pak Menkopolhukam menyampaikan akan ada proses pengadilan," lanjut TGB.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (8/5). Menurut Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, keputusan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban bangsa dengan sejumlah pertimbangan. 

"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5). 

Wiranto menyampaikan, sebagai organisasi kemasyarakatan, HTI tidak melakukan peran positifnya dalam membangun bangsa. Selain itu, kegiatan HTI juga dinilai terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. 

"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan pancasila dan UUD NKRI 1945 sebagaimana diatur dalam UU No 17/2013 tentang Ormas," ujarnya. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pemerintah pun menilai aktivitas yang dilakukan oleh HTI telah mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. "Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah antiterhadap ormas Islam. Bukan. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ujarnya. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement