REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini praktek pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman akan terjadi secara berkelanjutan. Sehingga KPK perlu meringkusnya guna mencegah pemerasan terus berulang.
Hal tersebut dikatakan KPK menanggapi perkara pemberian THR dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL).
“Jika tahun ini (Syamsul) tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar tahun berikutnya terjadi atau diulangi,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip pada Senin (16/3/2026).
KPK mendapatkan informasi aksi pemerasan oleh Syamsul sudah dilakukan pada tahun lalu demi pemberian THR kepada Forkopimda. Tapi KPK mengakui pada saat itu aksi Syamsul belum terpantau. Syamsul akhirnya diciduk saat melakukan aksi yang sama pada Ramadhan tahun ini.
"Saat itu tidak termonitor oleh kami, dan juga belum ada laporan informasi yang masuk kepada kami," ujar Asep.
Lihat postingan ini di Instagram




