Selasa 09 May 2017 12:10 WIB

Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Putusan Vonis Ahok

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Esthi Maharani
Polisi memasang tameng selepas pembacaan vonis sidang penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Polisi memasang tameng selepas pembacaan vonis sidang penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemuda Muhammadiyah, mengapresiasi keputusan vonis yang dibuat majelis hakim kasus penodaan agama. Majelis hakim dipandang sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hakim telah menghadirkan keadilan untuk publik," kata Ketua Umum PP Pemudanya Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, melalui rilis yang diterima Republika, Selasa (9/5).

Pemuda Muhammadiyah mengimbau masyarakat menerima dengan lapang dada keputusan hakim sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum. Dahnil meminta masyarakat tidak memproduksi kebisingan-kebisingan yang kontra produktif bagi kepentingan bangsa dan negara.

Sejak Awal, lanjut Dahnil, Pemuda Muhammadiyah menyesalkan laku JPU yang justru menegasikan dakwaannya sendiri dan para saksi mereka sendiri. Hal itu didasari tuntutan yang dibuat bertentangan dengan dakwaan dan saksi yang mereka hadirkan sendiri, dan punya sinyal tidak independent.

"Maka, kami mendesak Komisi Kejaksaan segera mengeluarkan sanksi terhadap JPU kasus ini, dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung," ujar Dahnil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement