REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok, sapaan akrab Basuki, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama, berkaitan dengan surah Al Maidah.
"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," putusan Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Selasa (9/5).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.
Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama, kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.
Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihhukum dalam kasus sebelumnya.
Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama usai pembacaan putusan, bersepakat bersama tim penasihat hukum untuk mengajukan banding.
"Banding yang mulia," ujar Ahok.