Selasa 09 May 2017 10:58 WIB

Pengamat: Vonis Ahok tidak Bisa Diintervensi

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Lautan masa kontra Ahok dari umat Islam berkumpul di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, mengawal sidang kasus dugaan penistaan agama, Selasa (9/5).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Lautan masa kontra Ahok dari umat Islam berkumpul di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, mengawal sidang kasus dugaan penistaan agama, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi Hukum LKBH IBLAM, Alungsyah menyatakan, vonis terhadap Gubernur DKI Ahok merupakan wujud dari independensi hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara atas dugaan penistaan Agama yang dilakukannya beberapa bulan lalu. Pasal 27 UUD 1945, lanjut dia menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri dan bebas.

“Ini mengandung arti bahwa hakim dalam menjalankan tugas dan kekuasaannya bebas dari intervensi siapapun,” ujar Alungsyah, Selasa (9/5) siang.

Hakim, menurut dia tidak dapat di intervensi, walaupun pada tataran "faktualnya" banyak sekali komentar atau bahkan suara-suara yang menginginkan Ahok di vonis setinggi-tingginya seperti penista agama sebelumnya. Dia beranggapan, vonis terhadap ahok baik tinggi atau rendah bukanlah "representatif" dari keadilan, karena keadilan, lanjut dia bersifat subjektif, dan adil.

“Tetapi lebih kepada pantas atau tidak pantasnya saja dengan kondisi yang terjadi sekarang, itu pun masih debatable sifatnya,” ucap dia.

Yang terpenting dari vonisnya Ahok, menurut Alung ialah sandarannya jelas yaitu hakim tidak di intervensi oleh siapapun dan kepentingan apapun. Jadi biarkan semuanya berjalan diatas rel hukum sebagaimana mestinya, terangnya.

Dia menyetujui bahwa indonesia negara hukum sebagaimana pasal 1 ayat 3 UUD 1945 berarti semua pihak tanpa terkecuali harus menghormati apapun yang menjadi vonis hakim. Menurut dia, tidak dibenarkan jika vonis hakim dianggap tidak adil, kemudian melakukan tindakan-tindakan yang itu diluar jalur hukum.

"Bagi pihak yang tidak terima silahkan menempuh jalur hukum yang telah disediakan, toh mekanisme itu ada dan sangat di mungkinkan dalam sistem hukum kita" paparnya.

Selain itu, dia menganggap hakim hanya memutus suatu perkara dengan pertanggungjawaban terhadap apa yang di putusnya pun bukanlah kepada manusia tapi langsung kepada tuhan. pertanggujawaban itu, lanjut dia harus dirasionalisaikan ke dalam pertimbangan-pertimbangan dan segala fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

“Semoga vonis terhadap Ahok dapat memuaskan semua pihak dan di mengerti oleh semua kalangan, apapun itu vonisnya, maka disanalah kedewasaan negara hukum kita di uji,” pungkas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement