REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syamsu Hilal, salah satu pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama berharap jangan sampai ada intervensi terkait pembacaan putusan terhadap Ahok. Ia ingin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memberikan putusan terhadap Ahok sesuai fakta persidangan.
"Saya sangat mengharapkan hakim memutuskan perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan dan yang didapat dari kesaksian dari ahli, baik itu ahli dari pelapor, Jaksa Penuntut Umum, dan ahli dari pihak terdakwa," kata Syamsu di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
"Karena seandainya pada hari ini terdakwa sebagai penista agama diputuskan bebas atau diputuskan lebih rendah dari tuntutan Jaksa, maka ini adalah awal 'kematian' hukum di Indonesia," kata Syamsu yang juga Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) itu.
Ia mengharapkan Majelis Hakim agar menggunakan kejujuran, independensi, dan hati nurani untuk menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara siap menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Majelis Hakim sudah siap untuk membaca putusan itu, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi.
Baca: Pengadilan Siap Gelar Sidang Putusan Ahok