Selasa 09 May 2017 08:48 WIB

Balai Taman Nasional Komodo Perketat Pengawasan

Komodo
Foto: dok. Humas KLHK
Komodo

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Balai Taman Nasional Komodo mengeluarkan surat edaran bagi pengamanan dan keselamatan diri menyusul insiden digigitnya seorang wisatawan asal Singapura Loh Lee Aik pada 3 Mei lalu.

Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Sudiyono mengatakan, insiden tersebut menunjukkan bahwa perlu adanya pengawasan ketat bagi setiap pengunjung ke kawasan itu. Surat edaran sebagai bentuk tindaklanjut dari upaya meningkatkan pengawasan kepada para pengunjung yang akan masuk ke kawasan itu.

"Artinya setiap pengunjung pun wajib mematuhi semua ketentuan yang ada agar bisa selamat nyaman dan selamat saat melakukan kunjungan di kawasdan itu," ujar Sudiyono.

Dalam edaran yang diterbitkan dengan Nomor SE/305/BTNK-1/2017 tertanggal 5 Mei 2017 itu berisi sembilan poin penegasan bagi para wisatawan dan juga para pemilik penginapan di kawasan itu.

"Sebagian hal yang diatur dalam edaran itu adalah penegasan dari yang sudah berlaku selama ini, namun terlihat masih diabaikan pengujung. Kami tegaskan kembali dalam edaran ini," katanya.

Sejumlah ketentuan dalam edaran itu antara lain, setiap pengunjung wajib melaporkan diri ke petugas yang ada dan membeli tiket masuk dan tiket lainnya sebelum melakukan aktivitas wisata di kawasan itu. Hal ini agar bisa terpantau oleh petugas untuk keamanan dan kenyamanan wisatawan itu sendiri.

"Dengan begitu maka setiap wisatawan wajib didampingi oleh petugas dan tidak diperkenan beraktivitas tanpa pantauan petugas di kawasan itu," katanya.

Jika pengunjung memiliki luka yang masih segar atau bagi pengunjung wanita yang lagi datang bulan (haid), agar jujur disampaikan ke petugas agar mendapat pengawalan khusus petugas selama berada di kawasan TNK itu.

Bagi pemilik penginapan di kawasan TNK, agar juga mendata secara rinci setiap wisatawan yang menginap agar disampaikan kepada petugas pengawas di taman tersebut.

Balai Taman Nasional Komodo juga segera menerapkan sistem asuransi bagi setiap pengunjung yang masuk ke lokasi kawasan itu, demi menjamin pembiayaan jika terjadi kecelakaan saat beraktivitas di kawasan itu.

Terhadap jaminan asuransi ini akan segera diberlakukan setelah Balai Taman Nasional Komodo melakukan sejumlah sosialiasi agar diketahui para calon pengunjung ke kampung wisata itu.

Wisatawan sekaligus seorang fotografer warga negara Singapura bernama Loh Lee Aik (68) digigit oleh hewan purba komodo (varanus komodoensis) di Desa Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Korban digigit di betisnya pada Rabu (3/4) sore, saat sedang memotret seekor komodo sedang memangsa kambing yang sudah menjadi bangkai.

Oleh masyarakat setempat, korban gigitan langsung dievakuasi ke Labuan Bajo untuk mendapat perawatan hingga nyawanya bisa tertolong.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement