Selasa 09 May 2017 06:17 WIB

Empat Pencuri Spesialis Rambu Lalu Lintas Ditangkap di Sukabumi

Red: Nur Aini
Rambu lalu lintas (ilustrasi).
Foto: Prayogi
Rambu lalu lintas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menangkap empat pencuri spesialis rambu lalu lintas yang diduga hasil penjualannya digunakan untuk membeli dan mengedarkan obat keras.

Keempat tersangka tersebut merupakan warga Kampung Pondokleungsir, RT 20/08, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi yakni bernisial EH (20 tahun), DD (20 tahun), CN (20 tahun) dan RS (20 tahun), kata Kapolsek Cibadak AKP Jerry Said di Sukabumi, Senin (8/5). Penangkapan keempat tersangka tersebut berawal dari pemilik bengkel yang kerap kehilangan perkakasnya seperti alat las, kunci-kunci bengkel, dan lain-lain.  Pemilik bengkel Pakor curiga saat melihat perkakasnya di rumah salah seorang tersangka dan juga menemukan banyak rambu lalu lintas.

Curiga rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan barang bukti hasil pencurian, Pakor pun langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.  Tidak lama, keempat tersangka yang masih bertetangga tersebut diciduk Tim Buser Polsek Cibadak.

Selain menyita rambu lalu lintas seperti tanda dilarang setop, parkir, dan lain-lain di rumah tersangka juga ditemukan ribuan butir obat keras daftar G seperti Tramadol dan Hexymer. "Kami masih menyelidiki kasus pencurian ini, apakah ada kaitannya hasil curian tersebut dijual untuk membeli dan mengedarkan obat daftar G tersebut," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement