Selasa 09 May 2017 01:35 WIB

Luhut: Kalau Jakarta Tenggelam, Anies-Sandi Harus Tanggung Jawab

Red: Nur Aini
Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan memaparkan materinya saat menjadi pembicara pada Kuliah Umum di Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Rabu (1/3).
Foto: Mahmud Muhyidin
Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan memaparkan materinya saat menjadi pembicara pada Kuliah Umum di Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Rabu (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan, pemerintah berkeinginan proyek reklamasi Teluk Jakarta tetap dilaksanakan karena urgensi dan fungsinya bagi keberlanjutan wilayah DKI Jakarta.

"Saya nggak lihat ada alasan, tapi kalau mau disetop, ya, bikin saja situ setop, nanti kalau sudah Jakarta tenggelam atau menurun, ya, tanggung jawab. Jadi, jangan lari dari tanggung jawab di kemudian hari," kata Luhut di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (8/5).

Pernyataan Menkomaritim tersebut disampaikan untuk mengomentari janji kampanye gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"'Nggak ada alasan kita membatalkan sampai hari ini, ya, saya nggak tahu nanti setelah hasil studinya keluar, tapi mestinya nggak ada, sih, karena kalau itu ndak kita laksanakan, Jakarta itu turun antara 8 cm sampai 23 cm," kata Luhut.

Mengenai perbedaan visi pemerintah pusat dengan gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Luhut mengatakan belum berkomunikasi baik dengan Anies Baswedan maupun Sandiaga Uno. "Ya, saya yang mengerjakan nanti tunggu, terserah mereka saja," kata dia.

Menkomaritim menambahkan saat ini rencana reklamasi Teluk Jakarta masih dikaji oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan ahli dari Rotterdam dan Korea Selatan. "Ya, nanti kita lihat, mungkin ada penyesuaian sana-sini tergantung hasil studinyalah," kata dia.

Luhut juga menggarisbawahi pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta sesuai landasan hukum yang ditetapkan melalui keputusan presiden di era Presiden Soeharto dan diperbaharui di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sementara eksekusi baru dilakukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. "Oh, sudah ada semua kajiannya itu dari mulai kepresnya Pak Harto, jangan keliru lho, sama keppresnya Pak SBY, lho. Jadi, konsistensi kita sudah jelas itu, bukan di zamannya Pak Jokowi, jangan dikaitkan sama Pak Jokowi," kata dia. "Pak Jokowi itu hanya melanjutkan kepres dari Pak Harto kemudian Pak SBY, jadi landasan hukumnya sangat kuat," kata Luhut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement