Senin 08 May 2017 23:11 WIB

Dishub Lampung Tindak Angkutan Penumpang tanpa Uji Kir

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Ratusan kendaraan antre untuk memasuki kapal tujuan Bakauheni di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (2/7).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Ratusan kendaraan antre untuk memasuki kapal tujuan Bakauheni di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung akan menindak kendaraan yang masih bandel tidak memiliki pengujian kelaikan kendaraan angkutan atau uji kir terutama memasuki arus mudik Lebaran mendatang. Dishub telah melarang kendaraan membawa penumpang tanpa tanda lulus uji kir.

Menurut Kepala Dishub Lampung Qodratul Ikhwan, uji kir sangat diperlukan bagi kendaraan angkutan penumpang untuk menjaga keamanan dan keselamatan supir dan penumpang. “Uji kir untuk menerapkan standar keselamatan angkutan penumpang,” katanya, Senin (8/5).

Ia mengatakan semua angkutan umum penumpang wajib memiliki surat uji tipe kendaraan yang telah lolos uji kir di wilayah masing-masing. Kendaraan umum yang tidak memiliki peneng lolos uji kir dilarang membawa penumpang atau melanjutkan perjalanan.

Pengujian kir kendaraan umum dilakukan di wilayah kabupaten/kota masing-masing. Bila ada kendaraan umum melakukan uji kir di daerah yang bukan wilayahnya maka tidak diperkenankan.

Jajaran Dishub Lampung akan melakukan pemeriksaan terhadap bus-bus angkutan penumpang di terminal Rajabasa menjelang arus mudik Lebaran mendatang. Bus-bus penumpang tersebut akan diberikan tanda khusus ketika dinilai laik jalan pada arus mudik mendatang.

Menurut Rudi, supir bus penumpang trayek Rajabasa-Bakauheni, pemeriksaan uji kir sangat baik, namun hendaknya dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, sehingga pemilik kendaraan dapat mudah melakukannya tidak lagi menggunakan jasa pihak lain yang harus mengeluarkan uang lebih.

Sedangkan Emi, warga Kota Bandar Lampung berharap jajaran kepolisian dan Dishub menindak tegas supir ugal-ugalan dan kendaraan yang tidak laik jalan tapi masih beroperasi di jalan mencari penumpang.

“Masih banyak bus-bus yang ke daerah di Lampung tidak layak jalan, tapi tidak pernah ditindak. Ini membahayakan penumpang, seperti rem blong atau bannya tidak baik,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement