Senin 08 May 2017 20:22 WIB

Soal Pembubaran HTI, Ini Kata Ketum Muhammadiyah

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan untuk membubarkan ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah mengklaim keputusan tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban bangsa dengan sejumlah pertimbangan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, langkah pemerintah terhadap pembubaran HTI haruslah konstitusional berdasarkan prinsip hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Manurut dia, jika terdapat suatu perbedaan, maka harus menempuh jalan peradilan.

“Langkah tersebut harus berlaku umum terhadap gerakan apapun yang berlawanan dengan dasar Pancasila dan UUD 1945. Termasuk gerakan komunisme dan separatisme,” ujar Haedar saat dihubungi, Senin (8/5).

Ia menuturkan, Muhammadiyah secara kelembagaan sangat tegas dan jelas posisi ideologisnya bahwa Negara Pancasila itu Darul Ahdi wa Syahadah. Yaitu negara hasil konsensus seluruh kekuatan bangsa dan harus diisi agar sejalan dengan jiwa, pikiran, dan cita-cita pendiri bangsa.

Karena itu, setiap warga, organisasi dan komponen bangsa harus bersetuju dan menerima Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, setia pada NKRI, serta menjunjung tinggi kebhinekaan. “Tidak boleh ada yang bertentangan dengan prinsip dan keberadaan NKRI yang didirikan tahun 1945 itu,” katanya.

Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan untuk membubarkan HTI, Senin (8/5), siang. Menurut Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, keputusan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban bangsa dengan sejumlah pertimbangan.

"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement