Senin 08 May 2017 21:07 WIB

HTI Dibubarkan Pemerintah, Ini Saran Yusril

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
 Aktivitas di kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jakarta, Senin (8/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aktivitas di kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jakarta, Senin (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan ormas. Apalagi bila ormas tersebut sudah memiliki badan hukum dan berlingkup nasional.

"Harus lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan (kepada ormas) sebanyak tiga kali," ujar Yusril melalui keterangan pers yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Senin (8/5).

Menurut dia, apabila langkah persuasif tersebut sudah dilakukan, namun tidak mendapatkan sambutan baik, barulah pemerintah bisa mengajukan permohonan. Pengajuan permohonan tersebut dapat dilakukan kepada pengadilan.

Dalam persidangan nanti, ormas yang dianggap telah melanggar UUD bisa memberikan pembelaan. Mereka dapat mengajukan alat bukti dan juga menghadirkan saksi-saksi ahli.

Terkait keputusan pembubaran ormas, kata Yusril, harus berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol, dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Bila berdasarkan pasal tersebut, kata dia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dianggap telah melanggar atau bertentangan, maka bisa dicabut badan hukumnya. Atau dengan kata lain, keberadaan organisasi keagamaan itu dapat dibubarkan secara hukum.

 

"Maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut," kata dia.

Dalam rencana pembubaran HTI ini, pemerintah dianggap perlu hati-hati. Harus menempuh kajian-kajian yang mendalam disertai alat bukti yang kuat. "Harus dengan alat bukti yang kokoh, sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan oleh para pengacara HTI," jelasnya.

Ditambah lagi, katanya, persoalan HTI merupakan isu yang sensitif karena berkaitan dengan isu keagamaan. Jangan sampai, kata dia, pembubaran HTI ini justru berdampak atau memberikan kesan bahwa Pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam.

Yusril juga menyarankan agar pemerintah mencari tahu penyebab gerakan-gerakan keagamaan Islam di tanah air yang menguat dan sebagian meninggalkan sikap moderat dan menempuh cara-cara radikal. Karena yang lazim terjadi, radikalisme muncul karena suatu kelompok merasa dirinya diperlakukan tidak adil, termiskinkan, dan terpinggirkan.

"Pemerintah harus bersikap proporsional memperlakukan semua komponen bangsa, sehingga semua golongan, semua komponen merasa sebagai bagian dari bangsa ini. Yang lemah terlindungi dan yang kuat tercegah dari tindakan sewenang-wenang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement