Senin 08 May 2017 20:22 WIB

Ketua MPR: Pembubaran HTI Tetap Lewat Mekanisme Pengadilan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Foto: dok. Republika
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan ikut berkomentar terkait keputusan pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto yang membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Usai memberikan seminar kebangsaan dan sosialisasi empat pilar MPR RI di STIEAD di Ciputat Tangerang Selatan, Zulkifli Hasan menegaskan bagaimanapun pembubaran HTI atau ormas harus tetap melalui mekanisme pengadilan.

"Saya kira pembubaran ormas harus melalui pengadilan," ujar Zulkifli kepada wartawan, Senin (8/5). 

Zulkifli sebelumnya dihadapan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sempat menegaskan bahwa sistem khilafah melanggar konstitusi. Bahkan secara tegas Zulkifli mengatakan pihak-pihak yang berusaha mengubah dengan sistem khilafah bisa ditangkap. Begitu pula mereka yang ingin mengubah negara ini menjadi ideologi komunis.    

"Indonesia bukan negara agama atau atheis, tapi negara berideologi Pancasila," kata Zulkifli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement