Senin 08 May 2017 20:57 WIB

HTI Dibubarkan Bukan Berarti Memusuhi Islam

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andi Nur Aminah
KH Cholil Nafis
Foto: dok.Pribadi / cholilnafis.tv
KH Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis mendukung kebijakan pemerintah untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia menegaskan, pembubaran HTI bukan berarti pemerintah mendiskriminasi atau memusuhi Islam, 

namun upaya untuk memberantas kemungkinan yang dapat merobohkan keutuhan NKRI. "Kami sangat mendukung pemerintah, bahwa pelarangan HTI bukan berarti memusuhi Islam," ujar Cholil, Senin (8/5) sore.

Dia melanjutkan, sesuai UU No 17 tahun 2013 tentang keormasan, pembubaran harus melalui jalur pengadilan. Cholil berharap, pemerintah dapat tegas kepada organisasi lain yang berpotensi merusak keutuhan NKRI. 

Pancasila, lanjut dia bukan agama tetapi dapat menjadi titik temu agama di bumi nusantara untuk mencapai cita-cita nasional. Menurut dia, konteks agama-agama di Indonesia harus tetap dalam kerangka komitmen kebangsaan demi mewujudkan cita-cita keadilan dan kesejahteraan. 

"Siapa pun dan ormas manapun yg melanggar komitmen kebangsaan berpancasila harus kita perangi bersama demi keutuhan anak bangsa Indonesia," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (8/5). Menurut Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, keputusan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban bangsa dengan sejumlah pertimbangan. 

"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5). 

Di sisi lain, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan kebaradaan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dianggap membahayakan bagi NKRI. Sehingga hasil keputusan Pemerintah menyerukan agar ormas keagamaan tersebut diajukan untuk dibubarkan.

"Intinya bahwa pemerintah mengeluarkan sikap tentang keberadaan HTI, yang dianggap dapat membahayakan keutuhan NKRI sebagai identitas bangsa," ujar Tito di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/5).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement