Senin 08 May 2017 17:04 WIB

Kapolri: Pembubaran HTI akan Dilakukan Melalui Pengadilan

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian saat berbicara mengenai pembubaran HTI di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/5).
Foto: Republika/Mabruroh
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian saat berbicara mengenai pembubaran HTI di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dianggap telah menyerukan prinsip-prinsip khilafah kepada masyarakat melalui dakwahnya. Sehingga keberadaan organisasi ini dianggap mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

(Baca: Fahri Hamzah Sepakat Pembubaran HTI Harus Melalui Proses Peradilan)

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dalam keputusan pembubaran ormas HTI telah dikoordinasi oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan bersama sejumlah lembaga. Hasil koordinasi, kata dia, memutuskan mengajukan pembubaran kepada ormas tersebut.

Peran Polri dalam hal ini, kata Tito adalah memberikan informasi dan fakta-fakta tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan HTI. Kegiatan-kegiatan itu, kata Tito, yang dianggap telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Polri berikan masukan itu (fakta-fakta di lapangan)," kata Tito di RS Polri Jakarta, Senin (8/5).

(Baca: Kapolri Anggap Keberadaan HTI Membahayakan)

Setelah itu, kata mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorime (BNPT) ini, langkah selanjutnya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Mereka akan memberikan data-data terkait HTI ini kepada pihak kejaksaan yang kemudian akan diajukan kepada pengadilan.

"Kejaksaan yang akan lakukan gugatan ke pengadilan," ujarnya.

(Baca: Hizbut Tahrir Dilarang di Sejumlah Negara? Ini Penjelasan MUI)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement