Senin 08 May 2017 14:41 WIB

Pemuda Muhammadiyah Pertanyakan Aduannya ke Komjak Jelang Vonis Ahok

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Republika/Yasin Habibi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudah hampir dua pekan, sejak Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah menyampaikan pengaduan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia. Pengaduan tersebut terkait dengan dugaan Tim JPU yang tidak independen dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan hingga hari ini, Senin (8/5) belum ada informasi atau perkembangan berarti tindak lanjut dari Komjak tersebut.

Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Gufroni menyayangkan belum ada informasi dari Komjak atas pengaduan yang disampaikan pada tanggal 26 April 2017 lalu. Gufroni mempertanyakan keseriusan Komjak atas pengaduan Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah. Padahal, kata dia, Satgas berharap sudah ada rekomendasi setidaknya sebelum sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ahok digelar.

"Kami malah jadi  tidak begitu yakin pengaduan kami bisa serius ditindaklanjuti" kata Gufroni dalam keterangan tertulis, Senin (8/5).

Gufroni juga mengatakan, sebagai pengadu sudah berupaya menghubungi Komjak melalui saluran telepon yaitu di nomor 021 7264253. Namun, kata dia, tidak ada yang menjawab panggilan telfon dari Gufroni.

"Kami tidak tahu, mengapa tidak ada respon dari Komjak ketika kami mencoba mencari info terkait hal ini. Mungkin mereka para komisioner sedang rapat pleno, kami tidak tahu persis. Setahu kami, setiap hari Senin pimpinan Komjak mengadakan rapat pleno membahas pelbagai pengaduan dari masyarakat," kata dia.

Gufroni selaku Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah masih tetap berharap pengaduannya bisa segera ditindaklanjuti dengan memanggil atau meminta klarifikasi dari Ketua Tim JPU Ali Mukartono yang diduga tidak independen dalam menyampaikan penuntutan terhadap terdakwa Ahok yang hanya dituntut ringan yaitu dipidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Selain itu, Gufroni mengatakan, tuntutan tersebut untuk meminta Komjak mengeluarkan rekomendasi agar Presiden memberi sanksi kepada Jaksa Agung. Karena Jaksa Agung diduga melakukan intervensi terhadap kasus Ahok serta meminta agar Tim JPU diganti dengan jaksa lainnya yang mengedepankan hati nurani dalam melakukan tugasnya.

Pengaduan ke Komjak, didasari atas alasan bahwa penuntutan terhadap Ahok bertentangan dengan alasan yuridis dan alasan sosiologis. Bersama dengan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah bidang Hukum Faisal dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengadukan secara resmi Ketua Tim JPU Ali Mukartono ke Komjak dan sudah diterima pengaduannya dengan Nomor Pengaduan 3103-0303/BTT/KK/IV/2017 tertanggal 26 April 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement