Senin 08 May 2017 14:29 WIB

FPI Tantang Hakim Berani Vonis Ahok Lima Tahun Penjara

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta menyerukan agar majelis hakim menvonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kasus penistaan agama ke-22 yang bakal digelar Selasa (9/5) besok. Hal ini disampaikan Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin.

"Kita menyeru kepada hakim agar dengan tegas dan berani memvonis Ahok dengan lima tahun penjara," ujar Novel saat duhubungi Republika.co.id, Senin (8/5).

Selain itu, Novel juga meminta agar seluruh umat Islam turur hadir mengawal sidang terakhir kasus penistaan agama tersebut demi tegaknya keadilan. "Tegakkan keadilan tanpa pandang bulu dan jangan takut intervensi dari mafia. Hukum dan juga jangan mau dibeli dengan para sembilan naga penghianat bangsa," ucapnya.

Ia mengingatkan agar majelis hakim tidak takut siapapun kecuali pada Allah. Menurut dia, hakim juga tidak boleh menukar akhirat dengan harga murah. Karena itu, ia meminta agar majelis hakim mrnghukum Ahok lebih dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

"Hakim kalau memutus sesuai dengan tuntutan jaksa maka sesuai dengan hukum Islam neraka tempatnya, dan laknat Allah atasnya di dunia," kata Novel.

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu pun memperkirakan bahwa massa yang akan mengawal sidang pembacaan vonis besok ada sekitar seribu lebih. "Massa aksi yang mengawal kita ada seribu sampai puluhan ribu lah," ujarnya.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih memilih dakwaan alternatif yakni berdasarkan pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan tertentu. Karena itu, JPU hanya menuntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement