Ahad 07 May 2017 22:25 WIB

Presiden Berharap Kasus Sengketa Lahan Berkurang

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Sertifikat Tanah
Foto: Antara
Sertifikat Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada 2.340 penerima di Provinsi Kalimantan Selatan. Penyerahan tersebut dilakukan di Taman Wisata Labirin BP3T Pelaihari, Kelurahan Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut setelah memberikan hak kelola hutan desa dan hutan kemasyarakatan.

Jokowi pun berjanji, pemerintah akan terus mengupayakan pemberian sertifikat sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Sebab, tercatat saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki pengakuan atas tanah yang mereka miliki.

"Saya akan ikuti pembagian sertifikat ini agar betul-betul rakyat bisa merasakan pegang sertifikat itu seperti apa. Saya pernah sewa rumah sembilan tahun, baru setelah kerja pada tahun ke-12 saya bisa pegang yang namanya sertifikat. Oleh sebab itu, saya bisa merasakan sendiri betapa senangnya masyarakat bisa memegang sertifikat seperti ini," kata Jokowi, berdasarkan siaran resmi Istana, Ahad (7/5).

Ia menyampaikan, di Indonesia sendiri terdapat 126 juta bidang tanah yang mestinya memiliki sertifikat. Namun dari jumlah tersebut, hanya 46 juta yang memiliki bukti pengakuan. Jokowi pun menargetkan pemberian sertifikat hak atas tanah sebanyak lima juta pada tahun ini.

"Maka itu saya perintahkan kepada Pak Menteri Agraria. Dulu setahun hanya keluar sertifikat 400-500 ribu, ini sampai puluhan tahun tidak akan yang namanya rakyat itu pegang sertifikat. Tahun ini saya targetkan 5 juta harus keluar sertifikat. Tahun depan 7 juta, tahun depannya lagi 9 juta," ujarnya.

Target yang tinggi tersebut memang ditetapkan pemerintah untuk mengejar ketertinggalan. Selain itu, menurutnya, banyak sengketa lahan yang terjadi karena disebabkan tidak adanya kepemilikan sertifikat ini.

"Kenapa saya paksa seperti itu? Karena yang menyebabkan sengketa di bawah ini ialah karena sertifikat. Ada sengketa antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan swasta, masyarakat dengan masyarakat. Karena belum pegang sertifikat," ucapnya.

Presiden kemudian mengingatkan kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat tersebut. Ia meminta agar sertifikat tersebut dapat dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan keluarga dengan tetap melakukan kalkulasi terlebih dahulu.

"Kalau mau dipakai untuk modal usaha silakan, tapi dihitung betul. Bisa mengembalikan tidak? Bisa mengangsur tidak setiap bulan? Kalau tidak hati-hati, tidak usah. Tapi kalau usaha itu menguntungkan, nyicilnya bisa, silakan masukkan. Sekali lagi, kalau dapat uang dari bank hati-hati," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement