REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Cianjur meminta guru maupun kepala sekolah untuk mencegah dan menghentikan praktik pungutan liar (pungli). Langkah ini dilakukan menyusul terungkapnya dugaan pungli yang dilakukan di tingkatan SMK swasta di Cianjur.
Sebelumnya, tim Saber Pungli Polres Cianjur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang pelaku yang diduga melakukan pungli di tingkatan SMK di Cianjur pada Kamis (4/5) malam. Lokasi penangkapan berada di lingkungan SMK PGRI 3 Cianjur di Desa Nagrak Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Keempat tersangka itu yakni JA (32 tahun) guru SMK Mutiara Qolbu Cianjur warga Desa Siragalih Kecamatan Cilaku, dan Nur bin Balya (38) Kepala Sekolah SMK Pancaniti Cianjur warga Kampung/Desa Galudra Kecamatan Cugenang. Dua tersangka lainnya adalah karyawan swasta dan penjaga sekolah yakni AR (37) karyawan swasta sebagai operator data pokok pendidikan SMK 3 PGRI Cianjur warga Kampung Bihbul Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.
Satu tersangka lainnya yakni ES (50) penjaga sekolah SMK PGRI 3 Cianjur. "Kami menegaskan tidak boleh ada lagi pungli di sekolah," ujar Kepala Disdik Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi kepada wartawan Ahad (7/5).
Ia mengatakan selepas kejadian tersebut Disdik memberikan instruksi kepada jajarannya agar tidak melakukan pungli. Terutama kepada sekolah yang berada di kewenanganya yakni unit pelaksana teknis daerah (UPTD) SD maupun SMP.
Cecep mengungkapkan, Disdik juga akan melakukan pengecekan terkait adanya informasi pungli untuk kegiatan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) di SD maupun SMP. Jika di lapangan masih dilakukan, dia mengatakan, harus segera dihentikan.
Menurut Cecep, pendidikan di Cianjur harus terbebas dari praktik pungli dan tercipta sitem yang bersih dari praktek tersebut. Upaya ini sambung dia untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.
Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman kepada wartawan, pengungkapan kasus pungli yang dilakukan di dunia pendidikan ini harus jadi pembelajaran bagi semua pihak. "Kejadian ini pasti ada hikmahnya untuk bahan perbaikan dunia pendidikan ke depan," imbuh dia.
Herman mengatakan, tim Saber Pungli dinilai telah menjalankan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu ia meminta semua pihak agar tidak melakukan pungli karena akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Benny Cahyadi menerangkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan pemantauan awal Januari 2017 lalu. "Sumber anggaran yang mereka ambil berasal dari hasil potongan per siswa dari seluruh SMK di Cianjur," terang dia.
Para kepala sekolah SMK memberikan uang kepada mereka berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolahnya. Nantinya kata Benny, uang tersebut dikumpulkan oleh para tersangka yang digunakan untuk kegiatan operasional musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMK swasta yang tidak didanai pemerintah.
Namun dia mengatakan, data awal yang dihimpunnya dana tersebut diduga untuk kepentingan dana di Dinas Pendidikan. "Dari para tersangka kami menyita uang sebesar Rp 50 juta atau tepatnya Rp 50.450.000," terang Benny.
Dia mengatakan dana tersebut, merupakan hasil pengumpulan untuk triwulan kedua pada 2017. Para tersangka ujar Benny akan dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur.