REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dua dari ratusan narapidana (Napi) yang ditetapkan sebagai buronan pasca-kabur dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru, ditangkap kembali oleh jajaran Polres Kampar, Riau, saat menumpang taksi.
"Keduanya ditangkap saat tidak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk kepada personel Polsek Perhentian Raja yang melakukan razia," kata Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi di Pekanbaru, Minggu (7/6).
Selain tidak dapat menunjukkan KTP, kedua napi yang ditangkap pada Sabtu (6/5) malam itu menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Di antaranya ketika salah satu dari mereka berupaya bersembunyi di balik bangku sopir saat petugas menghentikan taksi yang diketahui mengarah ke Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Karena mencurigakan, petugas lantas menginterogasi kedua penumpang taksi berlambang burung biru tersebut. Mereka sempat tidak mengaku kalau keduanya merupakan napi yang kabur. Namun, petugas yang curiga tetap membawa kedua pria itu ke Mapolsek Perhentian Raja. Pada saat yang sama, beberapa jam sebelumnya Polsek Perhentian Raja turut berhasil menangkap dua napi lainnya.
"Mereka langsung dikonfrontir satu dengan lainnya, hingga terungkap bahwa penumpang taksi itu adalah napi yang kabur dari Sialang Bungkuk," kata Edy menjelaskan.
Hasil pemeriksaan, diketahui kedua napi itu bernama Nasri (30) dan Bandi Afriadi (28). Keduanya merupakan terpidana kasus narkoba dengan hukuman masing-masing 5 tahun dan 6 tahun penjara. Hingga Minggu pagi ini, Edy menuturkan, sebanyak 10 napi-tahanan Rutan Sialang Bungkuk yang berhasil ditangkap kembali oleh jajaran Polres Kampar. Sementara itu, hingga Minggu pagi ini dilaporkan sebanyak 242 napi-tahanan dari 442 orang yang melarikan diri dari Rutan Sialang Bungkuk berhasil dibekuk dengan beberapa orang di antaranya menyerahkan diri.