Jumat 05 May 2017 15:44 WIB

Pengamat: Aksi Simpatik 55 Bukan Bentuk Intervensi Hukum

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Massa muhammadiyah peserta aksi 55 mulai bergerak ke Gedung MA.
Foto: Amri amrullah
Massa muhammadiyah peserta aksi 55 mulai bergerak ke Gedung MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir, menyatakan aksi simpatik 55 yang digelar hari ini (5/5) adalah suatu hal yang sah-sah saja. Dalam artian, tuntutan yang disuarakkan oleh massa aksi simpatik 55 dinilai netral dan tidak ada intervensi hukum.

"Saya rasa aksi tersebut hanya dukungan moral, yang menginginkan agar putusan hakim bisa independen," kata Mudzakir saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (5/5).

Adapun jika ada permainan hukum, tegas Mudzakir, hal tersebut jelas tidak dibolehkan. Hakim sudah seharusnya independen dan tidak dipengaruhi oleh siapapun dalam memberikan putusan.

"Hakim itu tidak boleh bermain, kalau hakim ikut bermain ya melanggar konstitusi, hakim-hakim yang melanggar harus dipecat jika melanggar," ujarnya.

Aksi simpatik 55 yang diprakarsai oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI ini menuntut keadilan hukum dan keindependensian hakim. Dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement