Jumat 05 May 2017 08:41 WIB

Polres Cirebon Tangkap Empat Pengedar Obat Terlarang

Rep: Lilis Handayani/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon berhasil menangkap empat orang pelaku pengedar obat-obatan terlarang. Keempat pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Cirebon.

 

Adapun para pelaku, yakni Sdm, warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon dan SOL, warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Keduanya ditangkap di Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Rabu (3/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

"Mereka menjual obat-obatan sediaan farmasi jenis pil Tramadol, Trihexphenidyl, Reklona dan Neru Marlofan Lora Zepam," ujar Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra, Kamis (4/5).

 

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 775 butir pil Tramadol, 13 toples berisi 13 ribu butir pil jenis Tramadol, 4 ribu butir pil Trihexyphenidil, 31 butir pil reklona, 56 butir pil neru marlofan lora zepam. Selain itu, adapula uang hasil penjualan obat-obatan tersebut senilai Rp 300 ribu.

 

Di lokasi berbeda, polisi juga mengamankan pelaku pengedar obat-obatan terlarang berinisial SYA (24), warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Tersangka diamankan di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu bungkus plastik klip bening berisi 39 butir pil Tramadol, satu bungkus plastik klip bening berisi 42 pil Tramadol, serta uang yang diduga hasil penjualan obat-obatan itu sebesar Rp 40 ribu.

 

Sementara itu, pelaku keempat yang diamankan polisi adalah KAR (22), warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi 42 butir pil Tramadol dan uang sebesar Rp 20 ribu.

 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tandas Risto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement