Kamis 04 May 2017 23:11 WIB

Anggaran Sertifikasi Lahan Ditambah Rp 1,4 Triliun

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: M.Iqbal
Menteri Agraria Sofyan Djalil memberikan paparan usai penandatanganan nota kesepahaman disela Tanwir Muhammadiyah, Islamic Center Ambon, Maluku, Jumat (24/2).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Menteri Agraria Sofyan Djalil memberikan paparan usai penandatanganan nota kesepahaman disela Tanwir Muhammadiyah, Islamic Center Ambon, Maluku, Jumat (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menambal kekurangan anggaran dalam program penerbitan 5 juta sertifikat lahan tahun ini. Tambahan dana akan dialirkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 kurang lebih Rp 1,4 triliun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberikan persetujuannya untuk menambah anggaran dalam program prioritas ini.

Meski semestinya tambahan anggaran melalui APBNP 2017 baru turun pada September tahun ini, namun pemerintah memilih melakukan bridging agar tambahan dana bisa digunakan lebih awal. Sofyan beralasan, kebutuhan sertifikasi lahan tergolong mendesak. Apalagi, dibutuhkan empat tahap dalam penerbitan sertifikat tanah. Tahapan tersebut adalah pemetaan, pengukuran, pendaftaran, dan penerbitan sertifikat.

Sejak awal tahun, Kementerian ATR memang memberikan sinyal adanya kekurangan dana untuk melakukan sertifikasi tanah. Dana yang tersedia dalam APBN 2017 sebesar Rp 1,4 triliun hanya cukup untuk membiayai 2 juta sertifikat tanah. Padahal data pemerintah, baru 46 juta bidang tanah yang diakui secara legal, dari total 130 juta bidang tanah.

Selain mendapat tambahan dana dari APBNP tahun ini, Sofyan menambahkan bahwa kebutuhan dana untuk sertifikasi tanah bisa didapat program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), APBD, dan dana yang dihimpun dari masyarakat sendiri. "Intinya kami berharap bahwa target 5 juta akan ada data namun tidak sepenuhnya dana APBN," jelas Sofyan.

Sofyan sempat menyebutkan bahwa dibutuhkan total dana Rp 2,8 triliun untuk menerbitkan 5 juta sertifikat. Artinya, bila pemenuhan pembiayaan baru tercukupi Rp 1,4 triliun untuk 2 juta sertifikat, maka kebutuhan dana yang harus ditambal sekitar Rp 1,4 triliun sampai Rp 1,7 triliun untuk 3 juta sertifikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement