Kamis 04 May 2017 16:12 WIB

Jimly: RUU Pemilu Sebaiknya tidak Menghambat Jumlah Capres

Rep: Dian Erika N/ Red: Angga Indrawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengatakan rancangan undang-undang (RUU) Pemilu sebaiknya tidak menghambat jumlah calon presiden (capres) sebanyak lebih dari tiga. Banyaknya capres dinilai lebih mencerminkan Kebinekaan Indonesia. 

Menurut Jimly, sistem konstitusi telah menyebutkan pemilihan presiden (pilpres) dilakukan dua putaran. Pada putaran pertama, jumlah capres idealnya ada lebih dari dua orang. 

"Jika ada upaya untuk mengkonstruksi capres hanya ada dua pasa RUU Pemilu, maka itu sudah jelas bertentangan dengan ide konstitusi," ungkap Jimly kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial (KY), Kamis (4/5). 

Dengan demikian, dia mengungkapkan jika RUU Pemilu sebaiknya tidak menghambat jumlah capres. Formula pencapresan dapat menyesuaikan sepanjang tidak menghalangi adanya lebih dari dua capres untuk putaran pertama. 

Namun, lanjut Jimly, tidak mungkin semua parpol mengusung capres. Sebagian parpol tetap diyakini akan melakukan koalisi dengan parpol lain yang memiliki elektabilitas kuat terhadap capres yang mereka usung. 

Dengan kata lain, dia menegaskan jika capres pejawat tetap akan mendapat dukungan. "Maka tidak mungkin nanti ada 10 capres. Paling tidak ada tiga atau empat capres. Jumlah itu sudah cukup untuk mencerminkan Kebinekaan Indonesia," tambah Jimly.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement