Rabu 03 May 2017 20:23 WIB

Ketua MPR RI: Sistem Khilafah Melanggar Konstitusi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan
Foto: dok Humas MPR
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengungkapkan, ketegasannya terkait kelompok organisasi yang ingin mengubah sistem pemerintahan Indonesia dengan sistem Khilafah. Zulkifli menegaskan Khilafah tidak dibenarkan, dan melanggar konstitusi.

"Mereka yang berusaha mengubah dengan sistem Khilafah bisa ditangkap, begitu pula mereka yang ingin mengubah negara ini menjadi ideologi komunis. Karena Indonesia bukan negara agama atau atheis, tapi negara berideologi pancasila," kata Zulkifli ketika menjadi pembicara di Seminar Kebangsaan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (3/5).

Zulkifli mengatakan, kalau ada yang melakukan upaya ingin mengubah ideologi bangsa ini akan diperangi oleh TNI. Sebagaimana TNI memerangi kelompok-kelompok separatis yang ingin memerdekakan diri selama ini.

Mantan Menteri Kehutanan era SBY ini mengungkapkan, Indonesia tanpa sistem khilafah bukan berarti tidak ada nilai nilai Islam di negara ini. Para pendiri bangsa sejak awal telah menyadari hal itu, tetap memasukkan nilai nilai agama termasuk Islam dalam konstitusi negara UUD '45.

Bahkan demi menegakkan persatuan, para tokoh umat Islam merelakan tujuh kata dalam Piagam Jakarta untuk dihapuskan. Inilah kesepakatan bersama umat Islam dalam negara Indonesia yang berideologi pancasila.

"Kalau mau nilai agama Islam semakin kuat di negara ini, cara yang sudah sesuai  pilihlah wakil rakyat dan pemimpin yang kuat nilai agama islamnya, tapi bukan merubah ideologi negara dengan sistem khilafah," tegasnya.

Baca juga,  Mabes Polri Ingatkan HTI Agar tak Serukan Ideologi Khilafah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement