Rabu 03 May 2017 09:20 WIB

Polisi Bekuk Pedofil di Jagakarsa

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pedofil
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pedofil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria pelaku tindakan pedofilia di Jagakarsa Jakarta Selatan. Pria yang berinisial CB alias Cikon (31) diduga melakukan pencabulan terhadap 12 anak di bawah umur.

Kanit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan Nunu Suparmi mengatakan korban dicabuli di rumah kontrakan tersangka di Lenteng Agung Jagakarsa Jakarta Selatan. Adapun rentang usia korban antara enam hingga 11 tahun.

"Ada delapan laki-laki dan empat perempuan," ujarnya ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (3/5).

Nunu menuturkan, hubungan korban-korban itu dengan pelaku adalah tetangga. Modus operandinya, menurut Nunu korban diundang ke rumah kontrakan pelaku lalu korban dipertontonkan video porno. Korban dipertontonkan video porno melalui ponsel dan laptop pelaku.

"Jadi korban-korban memang hampir setiap hari main ke rumah pelaku, lalu dengan iming-iming bermain game dan uang Rp 10 ribu dilakukan pencabulan," ujar Nunu.

Nunu menambahkan, bentuk pencabulan itu berupa meraba fisik. Tidak terjadi persetubuhan oleh pelaku terhadap korban. Penangkapan ini menurut Nunu berasal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat.

Akhrinya, pada 8 April 2017 polisi membuat laporan tentang aksi pedofilia tersebut. Setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan polisi pun menangkap pelaku. Mengenai keterkaitan dengan jaringan pedofilia, hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut.

Pelaku pedofil itu dijerat dengan Pasal 76 E Juncto 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement