REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan menaikkan batas usia perkawinan untuk perempuan yang ditetapkan 16 tahun menjadi 18 tahun kembali bergulir. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, mengungkapkan rencana mengundang Menteri Agama untuk membahas usia minimal perkawinan ini.
Yohana Yembise di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, mengatakan sewaktu mengikuti konferensi tingkat menteri di Iran, dirinya sempat berkomunikasi via aplikasi WhatsApp dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin.
"Beliau (Menag) sudah sangat mendukung sekali untuk kita naikkan dari 16 tahun ke 18 tahun ke atas untuk perempuan. Jadi dalam waktu dekat saya akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Agama," kata Yohana Yembise, Selasa (5/2).
Menurut Yohana, sekarang sudah mulai banyak pihak yang bersepakat. Ia berencana membicarakan dengan Menteri Agama yang menangani undang-undang tersebut. Yohana mengatakan umur perkawinan minimal 18 tahun untuk anak perempuan sudah hendak dipersiapkan menjadi undang-undang.
Saat ini, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi perempuan 16 tahun, sedangkan pria 19 tahun. Perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Ia belum menetapkan target kapan revisi Undang-Undang No 1 Tahun 1974 ini akan dilakukan. Selama ini, upaya menaikkan batas usia menikah bagi perempuan terbentur di Mahkamah Konstitusi. Namun, menurut Yohana, isu ini sekarang sudah menarik perhatian seluruh kementerian/lembaga terkait.
"Saya akan undang Menteri Agama untuk datang dalam waktu dekat, mungkin pekan depan untuk membicarakan target ini.... Kalau sudah pertemuan selesai, kita sudah bisa membangun komitmen untuk langsung secepatnya," tegas Yohana.
Sebelumnya, Yayasan Kesehatan Perempuan dalam perkara 30/PUU-XII/2014 dan Yayasan Pemantauan Hak Anak dalam perkara 74/PUU-XII/2014, pernah mengajukan gugatan menaikkan batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.
Gugatan ini ditolak Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Kamis 18 Juni 2015. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Mahkamah Konstitusi beralasan tidak ada jaminan jika batas usia minimal menikah dinaikkan, angka perceraian akan berkurang. Lebih lanjut, tidak ada aturan dalam Islam yang menjelaskan batas usia.