Selasa 02 May 2017 19:30 WIB

Alasan KPK Panggil Rizal Ramli

Rep: Santi Sopia/ Red: Angga Indrawan
Rizal Ramli
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Rizal Ramli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memanggil Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Indonesia Rizal Ramli ‎sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temanggung (SAT).

Pemanggilan ini adalah penjadwalan ulang setelah saksi Rizal Ramli dipanggil April lalu. "Sebelumnya sudah kita panggil tapi belum bisa datang, ada tiga saksi yang kita panggil sebelumnya, tentu kita akan dalami apa yang terjadi selama rentan waktu tersebut," ujar Febri di Gedung KPK, Selasa (2/5).

Febri mengatakan KPK mendalami informasi-informasi tentang apakah pengambilan kebijakan BLBI sudah sesuai dengan prosedur saat itu atau tidak. KPK mendalami runtut atau kronologis pengambilan kebijakannya seperti apa. Jika dalam kondisi tertentu, obligor atau bank penerima BLBI masih memiliki kewajiban,  namun diterbitkan SKL, maka ada dugaan pelanggaran di situ.

Rizal Ramli menjabat sebagai menteri koordinator perekonomian pada 2000-2001 di era pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gusdur). Sementara kebijakan SKL dikeluarkan pada rentang 2004 zaman pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

"Jadi pemeriksaan-pemeriksaan diajukan untuk mengetahui dalam rentan waktu tersebut setidaknya antara 2002 dan 2004," ujar Febri.

Selain Rizal, KPK juga memeriksa mantan Wakil ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Eko Santoso Budianto‎. Menurut Febri, Eko merupakan bagian dari BPPN, sebuah organisasi yang ditugasi memiliki tugas yang cukup berat pada saat itu.

"Kita lihat fakta dan peristiwa terkait dengan kebutuhan penyidik membuktikan lebih lanjut  indikasi perbuatan tersangka SAT di sana, kita masuk dari menangani kasus ini dari SKL yang diterbitkan dengan indikasi keuangan dari 3,7 triliun," tambahnya.

Sementara Eko Santoso mengaku tidak sempat bertemu dengan tersangka SAT karena dirinya lebih dulu keluar dari BPPN. Eko keluar dari BPPN pada 2000-an. "‎Saya tidak sempat komunikasi karena saya sudah keluar duluan sebelum dia (SAT/red.) masuk BPPN," kata Eko yang kini menjabat sebagai anggota III, Deputi Bidang Pengembangan Sarana Usaha BP Batam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement