Selasa 02 May 2017 05:15 WIB

Lahan 81 Ribu Hektare Dijadikan Sawah Abadi

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Irfan Fitrat
Tim Upaya Khusus (upsus) Jabar yang digawangi Kepala Badab Karantina Kementerian Pertanian, Banun Hapsari, mencanangkan percepat tanam musim tanam April-September 2017, di Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Karawang, Selasa (25/4).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Tim Upaya Khusus (upsus) Jabar yang digawangi Kepala Badab Karantina Kementerian Pertanian, Banun Hapsari, mencanangkan percepat tanam musim tanam April-September 2017, di Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Karawang, Selasa (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bakal mempertahankan sekitar 81 ribu hektare lahan pertanian untuk dijadikan sawah abadi. Areal persawahan yang merupakan lahan irigasi teknis tersebut tersebar di 22 wilayah kecamatan.

Untuk melindungi areal persawahan itu, Pemkab Karawang menyiapkan payung hukum berupa peraturan daerah (perda) mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang M Hanafi Chaniago, payung hukum tersebut masih dalam pembahasan. Pemkab, kata dia, yang jelas akan mempertahankan 81 ribu hektare lahan pertanian itu agar tidak beralih fungsi. “Namun, angka 81 ribu itu masih belum final, bisa saja angkanya bertambah. Nanti akan terlihat bila Perda LP2B-nya sudah kelar,” kata dia kepada republika.co.id, Senin (1/5).

Hanafi mengatakan, masih ada ribuan hektare lagi di tujuh kecamatan yang akan dijadikan lahan cadangan untuk pangan. Lahan itu di luar LP2B yang diusulkan. Rinciannya, kata dia, sekitar 4.274 hektare di wilayah Kecamatan Lemahabang, 1.783 hektare di Pangkalan, dan 1.492 hektare di Kecamatan Tegalwaru.

Selain itu, ada juga di Kecamatan Telukjambe Timur yang memiliki lahan pertanian sekitar 308,78 hektare, dan di Telukjambe Barat. Pemkab juga berupaya mempertahankan areal pertanian di Kecamatan Klari seluas 282,97 hektare, dan di wilayah Kecamatan Purwasari seluas 267,73 hektare. “Lahan tersebut, meskipun tak masuk data usulan LP2B, tetap akan dilindungi, yaitu menjadi cadangan lahan berkelanjutan,” ujar Hanafi.

Hanafi menjelaskan, pemkab merancang Perda LP2B sebagai bentuk proteksi terhadap lahan pertanian yang ada di Karawang. Bila tidak ada langkah perlindungan, kata dia, lahan pertanian bisa habis lantaran beralih fungsi. Ia menyebut, kebanyakan lahan pertanian di Karawang beralih fungsi menjadi perumahan, lalu untuk industri dan properti lainnya.

Menurut dia, rata-rata lebih dari 100 ribu hektare lahan beralih fungsi setiap tahunnya. “Makanya, harus ada proteksi supaya Karawang bisa jadi wilayah lumbung padi terus,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement