Senin 01 May 2017 15:01 WIB

Seruan Ceramah di Rumah Ibadah Disarankan Diikuti Upaya Nyata

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Agus Yulianto
Hendardi
Foto: primaonline.com
Hendardi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himbauan Menteri Agama terkait ceramah di rumah ibadah tidak akan memberikan dampak signifikan jika tidak disertai dengan upaya-upaya penindakan dari pihak-pihak berwenang. Namun demikian, seruan tersebut sudah sepatutnya didukung demi terciptanya kohesi sosial dalam kemajemukan.

Ketua Badan Pengurus SETARA Institut Hendardi mengatakan, dalam konteks pilkada misalnya, pengawas pilkada dan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada, semestinya sigap menindak setiap praktik kampanye dan penyebaran kebencian atas dasar SARA di mimbar-mimbar keagamaan

Dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Senin (1/5), Hendardi mengatakan, seruan Menag Agama RI, Lukman Saifuddin tentang ceramah ibadah, yang dirilis pada (28/4/2017), merupakan salah satu cara menghentikan ujaran-ujaran kebencian (hate speech) yang dapat mengarah pada kejahatan kebencian (hate crime). Karena itu, menurut dia, seruan tersebut sudah sepatutnya didukung demi terciptanya kohesi sosial dalam kemajemukan.

"Selain larangan ujaran kebencian atas dasar SARA, seruan tersebut juga melarang penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye politik praktis, sebagaimana terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta lalu," ungkap Hendardi.

Dia mengatakan, semestinya elemen-elemen kunci dalam tubuh negara segera menyusun langkah bersama memastikan pelarangan ceramah di rumah Ibadah yang berbau sara,  tidak terulang dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu Legislatif dan Presiden pada 2019. Hendardi menegaskan, kualitas demokrasi tidak melulu ditakar dengan hasil suatu proses elektoral. "Tetapi, yang utama justru bagaimana proses elektoral itu berpijak dan mempromosikan nilai-nilai demokrasi," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement