REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat akan mengumpulkan perusahaan otobus (PO) terkait adanya sejumlah kecelakaan di Jalur Puncak dan kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. "Besok siang, kita akan kumpulkan semuanya, kita akan rapat dengan PO atau penyedia jasa transportasi darat lainnya terkait sejumlah kecelakaan seperti di Ciloto, Tanjakan Salarong Puncak dan yang di Ciwidey," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik di Bandung, Senin (1/5).
Dalam kurun waktu dua pekan berturut-turut, kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Jawa Barat. Yakni kecelakaan beruntun melibatkan sejumlah kendaraan di jalur Puncak, tepatnya pada Tanjakan Selarong, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kejadiannya Sabtu (22/4). Kemudian, sopir bus pariwisata Gia Trans berinisial WH (57) yang menabrak dua pejalan kaki hingga tewas di Jalan Raya Ciwidey pada Ahad (23/4) dan terakhir tabrakkan kendaraan secara beruntun yang terjadi di Jalan Raya Puncak RT05/06, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Provinsi Jawa Barat Ahad (30/4) petang yang menewaskan sebanyak 11 orang.
Kecelakaan tersebut disebabkan rem blong Bus Kitrans bernomor polisi B 7057 BGA yang tak dapat dikendalikan karena remnya tak berfungsi. Dedi menuturkan rapat antara pihaknya dengan PO yang digelar besok adalah untuk menegaskan komitmen tentang pengawasan terhadap setiap kendaraan yang dimilikinya benar-benar layak jalan.
"Kalau dalam rapat nanti PO atau perusahaan penyedian jasa transportasi tersebut tidak mau melaksanakan komitmen yang ada maka akan kita cabut izinnya," kata dia.
Dinas Perhubungan Jawa Barat, menurut Dedi menekankan prinsip "Tri Siap" untuk setiap perusahaan otobus yakni pertama manusia atau sopirnya harus siap secara fisik atau sehat jasmani dan rohani dan kedua siap administrasi yakni dicek bahwa kendaraan ini mempunyai STNK, buku uji dan SIM pengendara, ketiga siap untuk fisik kendaraan.
"Dan kendaraan harus betul-betul dalam kurun waktu enam bulan sekali wajib dilakukan uji berkala sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, kemudian pada PP Nomor 55 Tahun 2012 terkait kendaraan wajib uji berkala setiap enam bulan sekali atau setahun dua kali," kata dia.
Selain itu, lanjut dia setiap harinya perusahaan otobus harus melakukan pengecekan rutin terhadap kendaraannya. "PO ini harus menyediakan dan menyiapkan bengkel, harus diperiksa bahwa kendaraan ini betul-betul layak jalan, itu ada biasanya pada PO yang sudah punya sistem bagus, mengharuskan untuk dicek di antaranya alat pengendaraan, kemudian fungsi pengeraman, kondisi ban dan berkaitan dengan trasmisi kendaraan harus dipastikan layak jalan," kata dia.