Ahad 30 Apr 2017 19:31 WIB

KSBSI Kalimantan Barat Tuntut Wujudkan Perda Ketenagakerjaan

Massa buruh melakukan longmarch untuk menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (6/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Massa buruh melakukan longmarch untuk menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK -- Momentum peringatan hari Buruh, Konfederasi Sarikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat tahun ini menyatakan sejumlah tuntutan untuk peningkatan kesejahteraan buruh, yang satu di antaranya adalah menuntut agar Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan diwujudkan di Kalbar.

"Hampir setiap tahun kita menuntut perda ketenagakeraan di Kalbar diwujudkan. Namun, hingga saat ini belum ada inisiatif baik dari legislatif maupun eksekutif di daerah ini untuk membuatnya," ujar Ketua Korwil Konfederasi Sarikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalbar, Suherman di Pontianak, Ahad (30/4).

Suherman mengatakan diperlukan dan pentingnya Perda ketenagakerjaan dalam rangka untuk memberikan payung hukum daerah sekaligus memasukan hal - hal yang tidak ternaungi dalam undang - undang ketenagakerjaan.

"Kita berharap pemerintah mendengar ini dan membuatnya. Kita dari KSBSI siap memberikan masukan demi perbaikan nasib dan kesejahteraan buruh di Kalbar," kata dia.

Suherman mengatakan tuntutan lain yang juga perlu dijawab berbagai pihak selain Perda ketenagakerjaan adalah soal outsorcing dan sistem pemagangan yang mesti dihapus. Kemudian perlu sekali direvisi jaminan sosial soal 60 persen dari upah dan kesehatan gratis untuk rakyat Indonesia.

"Kita menolak upah murah namun harus diberlakukan upah layak nasional dan cabut PP.78/2015. Kita juga menolak soal PHK 'union busting' dan kriminalisasi terhadap aktivis buruh," tegasnya.

Tak kalah penting juga menurutnya yang mesti dilakukan adalah soal pelaksanaan hak - hak buruh perempuan dan perlindungan terhadap buruh migran Indonesia.

"Semoga tuntutan kita pada 2017 ini bisa menjadi bahan untuk membuat kebijakan pro buruh oleh pemerintah untuk kesejahteraan buruh. Kepada pemberi pekerja kita dorong untuk laksanakan kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam aturan yang ada," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement