Ahad 30 Apr 2017 03:01 WIB

Kemenaker: Upah Minimum Sebagai Jaring Pengaman

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Angga Indrawan
Ilustrasi Buruh pabrik
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Buruh pabrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Adriani mengatakan, kebijakan upah minimum sebagai jaring pengaman untuk para pekerja/buruh. Ia menjelaskan upah minimum ditetapkan pemerintah karena posisi pekerja Indonesia masih terlalu lemah untuk perusahaannya.

Kemenaker juga khawatir pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun yang mau kerja apa saja dan kerja apapun.  Selain itu, kata dia, terbatasnya lowongan menyebabkan posisi tawar pekerja sedikit. Keterampilan calon pekerja juga diakuinya menjadi kendala.

"Oleh karena itu, pemerintah membuat aturan. Pengaturan upah minimum ini hanya sebagai jaring pengaman untuk melindungi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari setahun terhindar dari eksploitasi," katanya saat di diskusi 'Dilema Upah Minimum' di Jakarta, Sabtu (29/4).

Upah minimum ini disebutkan bukan yang mensejahterakan, hanya jaring pengaman upah yang paling rendah yang boleh dibayarkan. Jika dibayar terlalu rendah, kata dia, para buruh tidak akan bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya, kalori, dan gizinya juga tak terpenuhi. Efeknya pekerja ini juga jadi sakit-sakitan.

"Ini juga menjadi masalah pengusaha karena usahanya terganggu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement