Sabtu 29 Apr 2017 01:16 WIB

Kepsek Lakukan Pungli, ICW: Apakah Sesuai PP 48/2008?

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Pungutan liar (ilustrasi)
Foto: Antara
Pungutan liar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan aturan pendanaan pendidikan sumbangan dan pungutan telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2008. Hal itu merespons penetapan status tersangka pada Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Makassar Abdul Hajar.

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menjelaskan, regulasi tersebut mengatur tentang pendanaan pendidikan sumbangan dan pungutan pada jenjang pendidikan menengah. "Itu dibolehkan, sepanjang digunakan untuk menutupi kekurangan dana sekolah mencapai delapan SNP (Standar Nasional Pendidikan)," kata Febri saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (28/4).

Ia mempertanyakan ihwal pungutan yang dilakukan tersangka, apakah sesuai kriteria peraturan pemerintah yang ada? Menurutnya, apabila sesuai dengan PP 48/2008, maka tindakan tersangka bukan pungli. "Karena dimungkinkan oleh regulasi, tapi jika tidak sesuai maka hal tersebut memang pungli," ujar Febri.

Ia menyontohkan kategori pungli, yakni, kepala sekolah menarik uang bangku atau uang lain dari siswa baru atau siswa mutasi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Makassar resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Makassar Abdul Hajar setelah ditetapkan menjadi tersangka dua bulan lalu. Abdul Hajar ditahan terkait dengan dugaan korupsi pungutan liar (pungli) penerimaan calon siswa baru tahun ajaran 2015.  

(Baca Juga: Kepsek di Makassar Masuk Bui Usai Terjerat Kasus Pungli)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement