REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Pelaku pembuat berita hoax yang dilaporkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ditangkap pada Rabu (26/4). Pelaku berinisial RNM (25 tahun) berasal dari Sumatra Selatan dan ditangkap di wilayah tersebut.
‘’Tertangkapnya dua hari yang lalu di Sumatra dan karena jauh baru sampai kemarin, langsung dimasukkan tahanan Mapolda DIY,’’ kata Birgjen Ahmad Dofiri pada wartawan, di DPRD DIY, Jumat (28/4).
Menurut Dofiri, motif pelaku sementara ini yang didalami adalah motif ekonomi. ‘’Dari keterangan yang diperoleh dari tersangka, dengan membuat blog dan memasukkan berita tersebut, ia berharap berita tersebut diikuti banyak orang. Sehingga ada iklan yang masuk dan ia akan mendapat uang dari situ,’’ jelasnya.
Pelaku yang mengaku seorang wiraswasta ini berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mendapat ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara berdasarkan pasal pencemaran nama baik ancaman pidana paling lama 4 tahun denda Rp 759 ribu .