Kamis 27 Apr 2017 19:47 WIB

Pengacara: Miryam Masih di Indonesia

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Teguh Firmansyah
Kuasa Hukum Miryam S Haryani, Patriani Paramitha dan Aga Khan memberikan keterangan saat jumpa pers di Gedung The East, Kuningan, Kamis (27/4) sore.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Kuasa Hukum Miryam S Haryani, Patriani Paramitha dan Aga Khan memberikan keterangan saat jumpa pers di Gedung The East, Kuningan, Kamis (27/4) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Miryam S Haryani, Aga Khan mengaku tidak mengetahui kliennya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Dia mengatakan, Miryam selalu berkomunikasi dengan KPK dan status Miryam sebagai DPO, menurut Aga adalah status yang tidak memiliki dasar yang jelas. Ia menegaskan kliennya masih berada di Indonesia.

“Kami mempertanyakan apa dasar status DPO karena perkara utama saja belum selesai,” ujar Aga, saat menyampaikan keterangan melalui konfrensi pers di Gedung The East, Kuningan, Kamis (27/4) sore.

Aga mengatakan, dugaan DPO dari KPK menabrak substransi kewenangan hukum. Dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan Miryam, menurut Aga adalah tindakan yang tidak merugikan negara, karena tak berkaitan dengan korupsi.

“Klien kami sudah melakukan komunikasi kepada KPK tapi tetap diberi status DPO. Jangan ada tumbang pilih, klien saya bukan kasus korupsi tapi hanya pemberian keterangan palsu, dan tidak memakan uang negara,” tegas dia.

Terkait rumor yang mengatakan, Miryam saat ini sedang berada di luar negeri, Aga menampik tegas. Dia mengatakan, saat ini kliennya sedang berada di Indonesia dan masih berkomunikasi dengannya.  “Saat ini Miryam ada di Indonesia. kita sudah komunikasi dengan dia untuk kabari tentang jadwal praperadilan,” tutur dia.

Mengenai absennya Miryam dalam panggilan pertama KPK pada 10 april dan dijadwalkan pada 13 April lalu, Aga mengatakan kliennya tidak dapat hadir karena sedang merayakan paskah. Dia juga mengaku telah mengomunikasikannya dengan KPK.

Sedangkan panggilan kedua pada 18 April lalu, Aga mengatakan Miryam berhalangan hadir karena kendala kesehatan yang menurun. Dia juga mengaku telah menyampaikan alasan tersebut kepada KPK, dan disertai dengan surat keterangan sakit dari dokter.  “Jadi ketidakhadiran klien kami tidak berhubungan dengan adanya niatan buruk untuk menunda panggilan KPK,” ungkap Aga.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat kepada Mabes Polri untuk memasukkan salah satu nama dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Miryam S Haryani. Miryam adalah tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement