Kamis 27 Apr 2017 19:25 WIB

Olly Akui Ada Calo Anggaran di DPR

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey berjalan keluar ruangan seusai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey berjalan keluar ruangan seusai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Olly Dondokambey mengakui praktik pencaloan anggaran di DPR.

"Mengawal anggaran itu ada pembicaraan di mana-mana, pengalaman saya di DPR dan pimpinan banggar, pencaloan itu pasti ada karena saya hadir di situ, banyak kasus di situ," kata Olly dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Olly bersaksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

"Dalam setiap kebijakan yang kita buat pasti ada orang yang memanfaatkan apakah kawal anggaran mungkin itu namanya, karena kita (banggar) tidak memaksakan anggaran," tambah Olly.

"Jadi istilah kawal anggaran itu apa?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

"Saat saya jadi saksi di perkara lain, ada istilah kawal anggaran itu ada orang kawal anggaran supaya dia dapat proyek itu, tapi saya di bagian transfer daerah, jadi tidak tahu bagaimana di kementerian," jawab Olly.

Menurut Olly yang saat ini menjadi Gubernur Sulawesi Utara itu, sebagai pimpinan banggar ia hanya mengesahkan nota keuangan yang sudah diajukan pemerintah dan dibahas di tiap komisi.

"Pimpinan hanya 'speaker', apa yang diusulkan pemerintah dan anggota kami ketok, jadi bukan dari pimpinan. Misalnya sudah jadi keputusan di komisi terkait, diusulkan kita tingal baca, jadi setiap anggota punya suara sendiri," jelas Olly.

"Apakah pernah dengar di banggar dalam proses pembahasan anggaran kaitannya mengawal anggaran ada duit berseliweran di Komisi II?" tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir.

"Tidak pernah," jawab Olly yang saat itu duduk di Komisi XI.

"Pernah terima barang terkait dengan pembahasan KTP-El?" tanya jaksa Basir.

"Tidak pernah. Setelah disetujui komisi terkait kami tidak boleh ubah-ubah anggaran, kalau komisi II sudah setuju, tidak bisa diubah, itu menyalahi UU, buat apa lobi saya?" ungkap Olly.

Baca juga,  KPK: Dakwaan Kasus KTP-El akan Ungkap Peran Orang Besar.

Namun Olly mengaku mengesahkan APBN 2011 yang di dalamnya juga berisi anggaran Kementerian Dalam Negeri yang memuat anggaran KTP-El senilai Rp5,9 triliun.

Dalam dakwaan disebutkan, pengusaha yang dekat dengan Kementerian Dalam Negeri Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada pimpian Badan Anggaran (Banggar) DPR yaitu Melchias Marcus Mekeng (partai Golkar) selaku ketua banggar sejumlah 1,4 juta dolar AS, Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir (partai Demokrat) dan Olly Dondokambe (PDI-Perjuangan) masing-masing sejumlah 1,2 juta dolar AS serta Tamsil Linrung (PKS) sejumlah 700 ribu dolar AS.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka korupsi KTP-El yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. Satu tersangka lain adalah mantan anggota Komisi II asal fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang disangkakan pasal memberi keterangan palsu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement