Kamis 27 Apr 2017 18:27 WIB

Kasus Pungli di Cilacap Diselesaikan Administratif

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Pungli (ilustrasi)
Foto: obrolanbisnis.com
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan perangkat desa Surusunda Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap, dipastikan tidak berujung ke pengadilan. Dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolres Cilacap, Rabu (26/4), Tim Saber Pungli Wakapolres Cilacap Kompol Hary Ardrianto menyepakati kasus tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Melainkan hanya ditangani secara administratif, dengan melimpahkan pada Bupati Cilacap cq Badan Penegakan Disiplin. ''Penindakan oleh Pemkab, bisa dilakukan dengan menegakkan aturan disiplin, kode etik atau administrasi," ujar Wakapolres.

Dalam gelar perkara tersebut, tidak hanya seluruh anggota Tim Saber Pungli saja yang hadir. Melainkan juga dari jajaran Muspida Pemkab Cilacap, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Inspektorat.

Sementara dari gelar perkara, dalam kasus pungli program prona yang berlangsung November 2016 tersebut, dipastikan telah terjadi upaya melakukan pungutan liar atau korupsi.  Namun dalam kasus tersebut, tim belum sampai menemukan adanya pihak menikmati keuntungan dari uang pungutan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement