REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso membantah adanya keterlambatan pencekalan pada Steven Hadisuryo Sulistyo pelaku penghinaan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau biasa disapa Tuan Guru Bajang (TGB). Karena hingga hari ini, imigrasi belum menerima surat permintaan dari kepolisian mengenai pencekalan terhadap pelaku.
“Karena pencegahan itu tidak akan bisa dilakukan oleh kami tanpa ada permintaan, dan memang hingga kini tidak ada permintaan untuk melakukan pencegahan/pencekalan pada a.n Steven Hadisuryo Sulistyo, jadi terlambat bagaimana?” ujar Heru saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (27/4).
Sebelumnya, pada Senin (16/4), dari keterangan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Irwan Anwar, Rabu (26/4), Steven Hadisuryo Sulistyo pelaku penghinaan telah melarikan diri ke luar negeri. Heru juga menjelaskan, kantor imigrasi Mataram tidak punya kewenangan untuk mencekal. Hanya Ditjen Imigrasi yang berhak mencekal.
Menurut dia, pencekalan itu jika Ditjen Imigrasi diberi kewenangan oleh pihak yang bisa memberi permintaan pencekalan. Seperti Kapolri, Menteri Keuangan, ketua KPK, Jaksa Agung, kepala BNN, TNI, dan lain-lain.
“Intinya sampai sekarang tidak ada permintaan untuk mencekal a/n tersebut (Steven Hadisuryo). Kita pasti mencegah jika ada permintaan,” kata Heru.